Kecamatan Kajen Kab. Pekalongan
Rabu, 12 Januari 2022
Rencana strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja (Renja) OPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi keberhasilan dan kegagalan kinerja OPD dalam kurun 5 (lima) tahun sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyusunan Renstra Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dilakukan secara simultan bersamaan waktu dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026. Penyusunan dilaksanakan melalui tahapan persiapan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Renstra OPD. Sebagai bagian dokumen perencanaan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah maka Renstra Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan2021-2026 memiliki keterkaitan dengan RPJMD Kabupaten Pekalongan tahun 2021-2026.