UIN Pekalongan adakan sosialisasi pentingnya NIB dan Sertifikasi Halal
- kajen2022
- Berita
- Hits: 1454
Jumat, 21-10-2022. UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan melalui program pengabdian kepada masyarakat mengadakan sosialisasi pentingnya NIB sebagai syarat permohonan Sertifikasi Halal. Bertempat di aula kantor kecamatan Kajen, sebanyak 75 pedagang dari 25 desa dan kelurahan yang ada di kecamatan kajen mendapatkan sosialisasi pentingnya NIB sebagai syarat permohonan Sertifikasi Halal.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut para pedagang yang belum memiliki NIB akan didampingi dan didaftarkan secara online untuk bisa mendapatkan NIB. Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri adalah indentitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Proses pembuatan NIB dilakukan secara online dan gratis tidak dipungut biaya apapun, jadi para pelaku usaha tidak perlu repot dan khawatir lagi dalam membuat dokumen legalitas usaha.
Setelah mendapatkan NIB pedagang baru bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat halal. Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal. Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tujuan kebijakan sertifikasi halal menurut narasumber Dr. Karimatul Khasanah yaitu 1. melaksanakan amanat Undang-undang dan sesuai dengan ajaran islam, 2. memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, 3. meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.