Kecamatan Kajen Kab. Pekalongan
Rabu, 25 Juni 2025
Pembangunan pada dasarnya merupakan upaya yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tahapan pembangunan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan secara periodik. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menyusun sejumlah dokumen perencanaan pembangunan. Dokumen perencanaan pembangunan tersebut meliputi rencana pembangunan jangka panjang (jangka waktu 20 tahun), rencana pembangunan jangka menengah (jangka waktu 5 tahun) dan rencana pembangunan jangka pendek atau tahunan.
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah, adalah dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Darah untuk periode 1 (satu) tahun.
Tahun 2025, Kecamatan Kajen menyusun Renja Perubahan Tahun 2025 yang merupakan tahun ke-1 pada RPJPD Tahap Satu dan tahun ke-4 RPJMD 2021 – 2026