Pembangunan pada dasarnya merupakan upaya yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tahapan pembangunan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan secara periodik. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menyusun sejumlah dokumen perencanaan pembangunan. Dokumen perencanaan pembangunan tersebut meliputi rencana pembangunan jangka panjang (jangka waktu 20 tahun), rencana pembangunan jangka menengah (jangka waktu 5 tahun) dan rencana pembangunan jangka pendek atau tahunan.
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah, adalah dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Darah untuk periode 1 (satu) tahun.
Tahun 2025, Kecamatan Kajen menyusun Renja Perubahan Tahun 2025 yang merupakan tahun ke-1 pada RPJPD Tahap Satu dan tahun ke-4 RPJMD 2021 – 2026
Rabu, 25 Juni 2025
Renja merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh Perangkat Daerah sebagai tidak lanjut dan penjabaran dari ditetapkannya Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026. Renja Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan memuat tujuan, sasaran, program pembangunan daerah, kegiatan, target, dan pendanaaan indikatif yang akan dilaksanakan oleh Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan untuk Tahun 2024. Untuk lebih lengkapnya Renja Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan bisa dilihat
Selasa, 22 April 2025
Rabu, 5 Februari 2025