[Gambar]Rabu (05/10) Pemerintah Kecamatan Kajen mengadakan Bimbingan Teknis dalam rangka mempermudah Pemerintah Desa di Kecamatan Kajen untuk memahami Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Bimbingan yang berlangsung dari jam 09.00 WIB pagi sampai 13.00 WIB siang ini dihadiri oleh Sekretaris Desa se-Kecamatan Kajen beserta Kaur Keuangan atau Bendahara Desa masing-masing.
[Gambar]
Acara Bimbingan Teknis dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Kajen, Christina Botta, S.Sos, M.M beliau berpesan agar seluruh peserta bimbingan teknis wajib memperhatikan dan mengikuti bimtek dengan baik dan benar, sehingga apabila ada hal-hal yang mengganjal dapat dipertanyakan dalam sesi tanya jawab mendatang setelah materi disampaikan.
Dalam bimtek yang berlangsung disampaikan beberapa pokok materi, baik dari Dasar Hukum PBJ Desa, Pelaksanaan Pengadaan yang terbagi menjadi pengadaan Swakelola dan Penyedia, hingga alur pengadaan sampai tahap akhir penetapan pemenang dari pengadaan. Selain itu, narasumber yang berasal dari (dinasnya) Diyah Parawita Rahayu, SE juga memberikan beberapa contoh pengadaan berdasarkan jenisnya, seperti pengadaan aspal yang masuk dalam pengadaan penyedia.
[Gambar]
Diharapkan dari Bimbingan Teknis ini Perangkat Desa, khususnya yang menghadiri acara bimtek dapat lebih memahami mengenai Teknis Pengadaan Barang/ Jasa di Desa sesuai Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2019. Agus Purwanto, S.STP, M.A.P selaku Camat Kajen menuturkan agar bimbingan teknis hari ini bisa menjadikan pedoman serta menambah ilmu dan wawasan untuk mencapai sistem pemerintahan yang lebih baik lagi.
Rabu, 5 Oktober 2022
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Perubahan Kartu Keluarga dapat dilakukan apabila ada Kartu Keluarga mengalami kerusakan, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, maupun perubahan elemen data.
Di era digital saat ini, Kartu Keluarga dilengkapi dengan barcode atau QR Code. Jika sebelumnya pengajuan Kartu Keluarga harus menunggu 7 (tujuh) hari kerja untuk proses tanda tangan dan stempel basah secara manual. Di era kini, pengajuan Kartu Keluarga memakan waktu minimal 3 (tiga) hari kerja dengan tanda tangan berupa barcode atau QR Code. Ada beberapa persyaratan untuk merubah data atau mengupdate data Kartu Keluarga berdasarkan kebutuhannya. Berikut beberapa langkah-langkah yang dapat ditempuh berdasar beberapa pertanyaan masyarakat yang ingin mengajukan perubahan Kartu Keluarga .
Bagaimana langkah untuk merubah/ mengupdate data Kartu Keluarga apabila ada perubahan elemen data seperti perubahan pekerjaan, golongan darah, pendidikan, atau salah satu keluarga pindah?
Jika Status Kepala Keluarga Menikah/Kawin :
Jika Status Kepala Keluarga Cerai Hidup :
Rencana strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja (Renja) OPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi keberhasilan dan kegagalan kinerja OPD dalam kurun 5 (lima) tahun sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyusunan Renstra Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dilakukan secara simultan bersamaan waktu dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026. Penyusunan dilaksanakan melalui tahapan persiapan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Renstra OPD. Sebagai bagian dokumen perencanaan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah maka Renstra Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan2021-2026 memiliki keterkaitan dengan RPJMD Kabupaten Pekalongan tahun 2021-2026.
Rabu, 12 Januari 2022
Senin, 8 November 2021
Jika Status Kepala Keluarga Cerai Mati atau Suami/ Istri Meninggal Dunia :
Bagaimana langkah untuk membuat Kartu Keluarga baru apabila Kartu Keluarga yang lama hilang atau rusak?
Cara Pertama :
Cara Kedua :
Cara pertama bisa digunakan untuk keperluan Kartu Keluarga Hilang ataupun Rusak. Seluruh berkas yang tersebut diatas cukup dilengkapi sejumlah 1 (satu) lembar dokumen pendukung saja.
Mengapa kita perlu mencantumkan nomor handphone dan alamat e-mail?
Nomor handphone pemohon digunakan dalam proses penginputan identitas data Kartu Keluarga dalam sistem SIAK agar data pemohon dapat tersimpan dalam sistem. Sementara alamat e-mail digunakan untuk keperluan yang sama. Selain itu pencatuman alamat e-mail berguna apabila pemohon membutuhkan arsip digital atau soft file dari Kartu Keluarga yang baru. Pemohon dapat mencetak Kartu Keluarga secara mandiri menggunakan kertas HVS putih berukuran A4 dengan berat 80gram sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Biaya: Rp. 0,-
Senin, 3 Oktober 2022
[Gambar]
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022, Kecamatan Kajen menyelenggarakan Apel Pagi dan Mengikuti Upacara Virtual dengan khidmat.
Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 01 Oktober sudah diperingati semenjak Orde Baru. Tepat satu hari setelah peristiwa Gerakan 30 September/ PKI (G30S/PKI).
Kantor Kecamatan Kajen beserta jajarannya mengikuti kegiatan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 yang jatuh pada hari Sabtu (01/10) dengan Peringatan Upacara Secara Virtual melalui kanal youtube resmi KEMEDIKBUD RI.
[Gambar]
Sebelum mengikuti kegiatan Upacara Virtual yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Camat Kajen, KAPOLSEK Kajen, Danramil Kajen , Kepala UPT Se-Kecamatan Kajen, ASN dan Non ASN Kecamatan Kajen, ASN dan Non ASN Kelurahan Kajen, TKSK, Pendamping Desa serta PKH Kecamatan Kajen mengadakan Kegiatan Apel Pagi yang dimulai pukul 07.15 WIB.
[Gambar]
Apel Pagi yang berlangsung dengan khidmat diawali dengan penghormatan, laporan, pembacaan teks Pancasila secara bersamaan dan ditutup dengan doa.
Seluruh peserta yang hadir dalam Apel Pagi kemudian memasuki Aula Kecamatan Kajen yang sebelumnya telah dipersiapkan guna mengikuti kegiatan Upacara Kenegaraan Secara Virtual.
Upacara yang berlangsung dari jam 07.30 s/d 08.30 WIB berjalan dengan khidmat. Pun Peserta yang hadir di dalam Aula Kecamatan Kajen secara bersama-sama mengikuti jalannya Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dari awal hingga akhir Upacara selesai.
Sabtu, 1 Oktober 2022
[Gambar]
Kajen, 30 September 2022 - Dua orang warga kecamatan Kajen yang diduga sebagai ODGJ dijemput oleh petugas dari Kementerian Sosial RI .
Kedua ODGJ tersebut berasal dari desa Sabarwangi Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
Kedua ODGJ tersebut bernama Hariyanto 24 tahun putra dari bapak Raiyadi warga Dukuh sokowangi desa sabarwangi dan Nur Hidayati 34 tahun putri bapak Jainuddin warga Dukuh sabaran desa Sabarwangi.
Menurut informasi dari bapak Hendra, petugas Kementerian Sosial RI kedua ODGJ tersebut akan dibawa ke RSJ Magelang untuk menjalani rehabilitasi dan perawatan.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Jumat, 30 September 2022
[Gambar]
Kajen, 27 September 2022 bertempat di aula Kelurahan Kajen, kegiatan musrenbang Kelurahan Kajen tahun 2022 telah dilaksanakan.
Musrenbang Kelurahan Kajen dipimpin langsung oleh bapak Wasito, SH. selaku Plt. Lurah Kajen. Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh bapak Agus Purwanto, S.STP., M.A.P. selaku Camat Kajen
Musrenbang Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang kelurahan dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan.
[Gambar]
Kegiatan musrenbang kelurahan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun guna membahas rencana prioritas pembangunan kelurahan untuk periode tahun berikutnya.
Musrenbang Kelurahan Kajen tahun 2022 yang dilaksanakan tadi malam adalah membahas perencanaan pembangunan Kelurahan Kajen tahun 2024.
Dengan dilaksanakannya Musrenbang kelurahan diharapkan kegiatan pembangunan di kelurahan kelurahan Kajen bisa lebih terarah, terukur dan tepat sasaran agar lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat kelurahan Kajen.
Rabu, 28 September 2022
[Gambar]
Senin, 7 Februari 2022 bertempat di Aula Kecamatan Kajen, kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan Kajen telah selesai dilaksanakan. Musrenbang merupakan kegiatan rutin pemerintah daerah guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan di wilayah daerah.
Musrenbang merupakan agenda tahunan di mana warga saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian di usulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran.
Musrenbang merupakan pendekatan bottom-up di mana suara warga bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran kota dan bagaimana proyek-proyek pembangunan disusun.
[Gambar]
Selasa, 8 Februari 2022
Kamis, 6 Januari 2022 bertempat di halaman SD Islam Terpadu Insan Mulia Kajen, acara Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun Tingkat Kabupaten Pekalongan digelar.
[Gambar]
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, S.E., M.M dan juga didampingi oleh Forkopincam Kecamatan Kajen.
Pada kesempatan tersebut Bupati Pekalongan secara langsung membuka acara Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun Tingkat Kabupaten Pekalongan.
Untuk tahap awal pencanangan kegiatan vaksinasi tersebut secara simbolis dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu di SD Islam Terpadu Insan Mulia Kajen dan SD Negeri Tanjungsari Kajen.
[Gambar]
Pada tahap selanjutnya secara bergiliran tim vaksinasi Covid-19 Kabupaten Pekalongan akan mengunjungi sekolah-sekolah dasar di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan untuk pelayanan Vaksinasi Covid-19.
Kegiatan Vaksinasi tersebut merupakan wujud nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Rabu, 19 Januari 2022