Rabu, 5 Februari 2025
Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Pekalongan secara langsung didasarkan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah, secara khusus penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 - 2026 Rencana Strategis Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 - 2026 merupakan kerangka acuan bagi penyusunan rencana kerja Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan sekaligus untuk mewujudkan RPJMD Kabupaten Pekalongan.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dalam mencapai sasaran strategis yang disusun dengan tujuan melaporkan keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis dan memberikan umpan balik untuk meningkatkan kinerja. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 disusun melalui pengukuran indikator kinerja Rencana Strategis Tahun 2021–2026. Capaian kinerja diukur dengan membandingkan antara target kinerja dalam dokumen-dokumen perjanjian kinerja dengan hasil pengukuran kinerja.
Rabu, 5 Februari 2025
Rabu, 5 Februari 2025
Rabu, 29 Mei 2024
Jumat, 21 Oktober 2022
Jumat, 21 Oktober 2022
Informasi
Sehubungan dengan adanya kegiatan perekaman E-KTP di sekolah - sekolah,
perekaman E-KTP untuk sementara waktu tidak bisa dilayani
Mulai Kamis, 13 Oktober 2022 sampai dengan Selasa, 18 Oktober 2022
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Kamis, 13 Oktober 2022
[Gambar]
Jumat, 21-10-2022. UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan melalui program pengabdian kepada masyarakat mengadakan sosialisasi pentingnya NIB sebagai syarat permohonan Sertifikasi Halal. Bertempat di aula kantor kecamatan Kajen, sebanyak 75 pedagang dari 25 desa dan kelurahan yang ada di kecamatan kajen mendapatkan sosialisasi pentingnya NIB sebagai syarat permohonan Sertifikasi Halal.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut para pedagang yang belum memiliki NIB akan didampingi dan didaftarkan secara online untuk bisa mendapatkan NIB. Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri adalah indentitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Proses pembuatan NIB dilakukan secara online dan gratis tidak dipungut biaya apapun, jadi para pelaku usaha tidak perlu repot dan khawatir lagi dalam membuat dokumen legalitas usaha.
[Gambar]
Setelah mendapatkan NIB pedagang baru bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat halal. Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal. Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tujuan kebijakan sertifikasi halal menurut narasumber Dr. Karimatul Khasanah yaitu 1. melaksanakan amanat Undang-undang dan sesuai dengan ajaran islam, 2. memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, 3. meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Senin, 24 Oktober 2022
[Gambar]
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke 77 Camat Kajen Agus Purwanto, S.STP., M.A.P beserta jajarannya mengunjungi Koramil 03 Kajen untuk ikut memeriahkan hari TNI.
Mengutip Sejarah TNI pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dilakukan pada tanggal 5 Oktober 1945 dan menjadi angkatan perang pertama yang dibentuk pemerintah indonesia itulah yang kini diperingati sebagai HUT TNI setiap tahunnya.
[Gambar]
"Semoga kedepannya Tiga Pilar (TNI, Polri, Kecamatan) semakin solid, tercipta sinergitas yang baik dalam melayani masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing" ujar Camat Kajen
Senin, 10 Oktober 2022