• (0285) 381716
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengumuman

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Perubahan Kartu Keluarga dapat dilakukan apabila ada Kartu Keluarga mengalami kerusakan, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, maupun perubahan elemen data.

Di era digital saat ini, Kartu Keluarga dilengkapi dengan barcode atau QR Code. Jika sebelumnya pengajuan Kartu Keluarga harus menunggu 7 (tujuh) hari kerja untuk proses tanda tangan dan stempel basah secara manual. Di era kini, pengajuan Kartu Keluarga memakan waktu minimal 3 (tiga) hari kerja dengan tanda tangan berupa barcode atau QR Code. Ada beberapa persyaratan untuk merubah data atau mengupdate data Kartu Keluarga berdasarkan kebutuhannya. Berikut beberapa langkah-langkah yang dapat ditempuh berdasar beberapa pertanyaan masyarakat yang ingin mengajukan perubahan Kartu Keluarga .

Bagaimana langkah untuk merubah/ mengupdate data Kartu Keluarga apabila ada perubahan elemen data seperti perubahan pekerjaan, golongan darah, pendidikan, atau salah satu keluarga pindah?

Jika Status Kepala Keluarga Menikah/Kawin :

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Fotocopy Buku Nikah/ Akta Nikah sebanyak 1 lembar;
  3. Nomor handphone dan alamat e-mail;

Jika Status Kepala Keluarga Cerai Hidup :

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Fotocopy Akta Cerai;
  3. Nomor handphone dan alamat e-mail;

Jika Status Kepala Keluarga Cerai Mati atau Suami/ Istri Meninggal Dunia :

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Fotocopy Akta Kematian Suami/ Istri yang Meninggal Dunia;
  3. Nomor handphone dan alamat e-mail;

Bagaimana langkah untuk membuat Kartu Keluarga baru apabila Kartu Keluarga yang lama hilang atau rusak?

Cara Pertama :

  1. Mengajukan Formulir Pembuatan Kartu Keluarga Baru dari Desa/ Kelurahan (F-1.15);
  2. Fotocopy Kartu Keluarga lama apabila ada;
  3. Fotocopy Buku Nikah atau Akta Cerai atau Akta Kematian berdasarkan status Kepala Keluarga;
  4. Nomor handphone dan alamat e-mail;

Cara Kedua :

  1. Surat Kehilangan dari Polsek setempat;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga lama apabila ada;
  3. Fotocopy Buku Nikah atau Akta Cerai atau Akta Kematian berdasarkan status Kepala Keluarga;
  4. Nomor handphone dan alamat e-mail;

Cara pertama bisa digunakan untuk keperluan Kartu Keluarga Hilang ataupun Rusak. Seluruh berkas yang tersebut diatas cukup dilengkapi sejumlah 1 (satu) lembar dokumen pendukung saja.

Mengapa kita perlu mencantumkan nomor handphone dan alamat e-mail?

Nomor handphone pemohon digunakan dalam proses penginputan identitas data Kartu Keluarga dalam sistem SIAK agar data pemohon dapat tersimpan dalam sistem. Sementara alamat e-mail digunakan untuk keperluan yang sama. Selain itu pencatuman alamat e-mail berguna apabila pemohon membutuhkan arsip digital atau soft file dari Kartu Keluarga yang baru. Pemohon dapat mencetak Kartu Keluarga secara mandiri menggunakan kertas  HVS putih berukuran A4 dengan berat 80gram sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Biaya: Rp. 0,-


© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.